8 July 2024
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Yakin Tak Ada Pilpres Ulang

JAKARTA, IKNPost – Menurut Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Oleh karena itu, Yusril menganggap petitum yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum.

“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” kata Yusril.

Yusril juga menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon, yang, menurutnya, akan menghasilkan suara terbanyak untuk Prabowo-Gibran.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ungkap dia.

Dia menyatakan bahwa MK akan berbagi pendapat dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran, dan dia optimis bahwa tanpa Gibran, pemungutan suara ulang (PSU) tidak akan terjadi.

“Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” ujarnya.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” sambungnya.

Selain itu, Yusril menyatakan bahwa saat ini timnya tengah menyelesaikan kesimpulan dua kasus yang sedang dibahas di MK. Dia mengatakan bahwa seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menandatangani kesimpulan tersebut.

“Kesimpulan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga : Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati Dinilai Tidak Perlu Pakai Syarat Politis

Loading

Silahkan Telusuri

Kaesang Memiliki Elektabilitas Tinggi Peluang Besar Untuk Menang dalam Pilgub Jawa Tengah

JAKARTA, IKNpost – Hasil survei LSI menunjukkan bahwa jika Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa …