3 July 2024
Hakim-Yasonna-Laoly

Yasonna Laoly Komentari Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej

Presiden Jokowi telah meneken keppres pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, sebagai Wamenkumham. Menurut Hakim Yasonna Laoly, Jokowi memiliki wewenang untuk memilih pengganti Eddy.

“Belum, belum, belum. Terserah Bapak Presiden,” kata Yasonna pada Jumat, 8 Desember 2023, di Istana Negara, Jakarta. Yasonna menjawab pertanyaan wartawan tentang nama pengganti Eddy.

Dia terus, “Iya, Presiden akan menentukan.”

Yasonna menyatakan bahwa dia belum menerima informasi tentang keppres itu. Dia menyatakan bahwa Kemenkumham akan melakukan proses administratif setelah menerimanya.

Kami baru saja menerima pemberitahuan keppres bahwa mungkin pada hari Kamis telah dikirim ke, tetapi saya belum menemukannya. Yasonna menyatakan bahwa akan diproses secara administratif di Kementerian jika nanti dia melihat keppresnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya, Eddy diduga menerima suap dari Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Menurut Alex, pengacara Eddy Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadi Eddy Yogie Arie Rukmana diduga menerima suap dan gratifikasi.


BACA JUGA : Panca, Tersangka Pembunuh 4 Anak Kandung Mereka Tindakannya Di Handphone

Menurut Alex kepada wartawan di KPK pada hari Kamis (7/12/2023), “Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM memutuskan untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh adalah EOSH. Selanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas.”

Alex mengatakan bahwa Eddy telah setuju untuk memberikan konsultasi hukum tentang administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian meminta Yosi dan Yogi untuk bertindak sebagai perwakilannya.

Alex menyatakan bahwa HH akan memberikan fee sebesar sekitar Rp 4 miliar kepada EOSH. Dia mengatakan bahwa Helmut memiliki masalah hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan akan membantu proses hukum Helmut dihentikan melalui SP3 dengan menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar.

Alex menjelaskan, “Karena ada sengketa internal PT CLM, hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Oleh karena itu, HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir, dan atas kewenangan EOSH sebagai Wamenkumham, proses buka blokir akhirnya terjadi. Informasi buka blokir diberikan langsung kepada HH oleh EOSH.”

Dilaporkan bahwa Helmut kembali memberikan uang sebesar sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy untuk keperluan pribadinya saat dia mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy tentang cara mereka mengirimkan uang kepada Yosi dan Yogi melalui transfer rekening bank.


BACA JUGA : Kejam! Ayah Di Jaksel Bunuh 4 Anak Kandungnya

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *