5 July 2024

Wanita Papua Nugini Ditangkap Karena Membawa Dua Amunisi

JAKARTA, IKNpost – Seorang warga Papua Nugini berinisial JR, yang berusia 40 tahun, ditangkap oleh polisi Papua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Dia didakwa membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm.

Menurut Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, Kabag Humas Polda Papua, pelaku ditemukan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Pelaku saat ini ditahan di Polresta Jayapura Kota.

“Saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken,” ujar Benny dikutip dari laman resmi Polri, Selasa 7 Mei 2024.

Menurut Benny, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut.

Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Lalu, saat ini penanganannya dilakukan di Polresta Jayapura Kota.

“Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Wanita Papua Nugini yang merupakan Kapolsek Muara Tami, AKP TB Silitonga, saat ini ditahan di Polresta Jayapura Kota. Barang bukti yang ditahan termasuk dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga buah pistol lama, satu tas noken besar, dan kartu identitas dengan lima nama berbeda yang fotonya sama.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga : Gibran Ikut Prabowo Terkait Koalisi dan Kabinet

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …