3 July 2024

Untuk Calon Kepala Daerah Tanpa Partai, KPU Menyediakan Jalur Khusus

JAKARTA, IKNpost – Dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah, kata Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kedua jalur tersebut adalah pendaftaran perseorangan atau independen dan pendaftaran yang dipilih oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim dilansir Antara, Senin (1/4/24).

Hasim menyatakan bahwa pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Ini karena calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah jika mereka memiliki dukungan jumlah penduduk yang diperlukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur hal ini.

Baca juga : MUDAH! Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

“Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada,” katanya.

Namun, untuk pemilihan gubernur (pilgub), pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara dalam pemilihan DPRD atau provinsi. Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik didasarkan pada perolehan kursi atau suara dalam DPRD kabupaten atau kota.

Untuk jalur partai politik, Hasyim menyatakan bahwa KPU masih menunggu konfirmasi apakah ada sengketa hasil pemilu di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak di 37 Provinsi Indonesia pada tahun 2024. Selanjutnya, 508 dari 514 kabupaten/kota mengadakan pilkada.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga : Polisi: Kasus Penyalahgunaan Akun Palsu Stein Dikirim ke Kejaksaan

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …