5 July 2024
Deputi-Hukum-TPN-Ganjar-Mahfud-Todung-Mulya-Lubis
Deputi-Hukum-TPN-Ganjar-Mahfud-Todung-Mulya-Lubis

TPN Ganjar-Pranowo Pertanyakan Konsistensi KPU Terkait Debat Capres-Cawapres

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat capres-cawapres menjelang Pilpres 2024.

Todung menyatakan bahwa KPU harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, debat diadakan lima kali, dengan tiga debat untuk kandidat presiden dan dua debat untuk kandidat cawapres.

Todung memberikan keterangan resmi pada hari Sabtu (2/12), mengatakan, “Menurut saya, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara bukan saja menyimpang dari ketentuan, tetapi juga menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres.”

Todung menyatakan bahwa masyarakat harus diinformasikan tentang kualitas dan komitmen para cawapres.

Oleh karena itu, debat antar-cawapres perlu dan harus dilakukan, kata dia.


BACA JUGA : Cawapres Mahfud Ingatkan Pemimpin Berani Tetapi Tidak Jujur Akan Berbahaya Bagi Indonesia

Todung menyatakan bahwa, pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak membedakan pemilihan presiden dan cawapres. Politik hanya menyatakan bahwa perdebatan terjadi lima kali.

Pasal 277 UU Pemilu, bagaimanapun, membedakan debat capres dan cawapres.

Todung menjelaskan, “Debat itu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres, sesuai dengan penjelasan pasal 277 UU Pemilu.”

Todung menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui kualitas dan komitmen capres-cawapres, meskipun mereka ibarat satu kesatuan.

Karena itu, jika presiden tidak dapat melakukan tugasnya, wakil presiden akan mengambil alih peran dan tanggung jawab sebagai pemimpin.

Di sini, wakil presiden bukan sekadar ban serep. Dia adalah pemimpin.

Todung berharap debat kembali pada format yang diatur oleh UU Pemilu setelah KPU menghapus debab antar-cawapres murni tanpa didampingi capres.


BACA JUGA : Pesan Ganjar Kepada Pendukungnya Di Ende : Jangan Sakiti Perasaan Orang Lain

Todung menyatakan bahwa KPU hanyalah pelaksana UU, bukan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengubah UU. Ketua KPU atau KPU tidak memiliki otoritas untuk mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu.

KPU telah mengumumkan sebelumnya bahwa debat capres dan cawapres untuk pemilihan presiden 2024 akan dilakukan secara bersamaan.

Di kantor KPU di Jakarta, Kamis (30/11), Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, “Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir.”

Meskipun demikian, Hasyim menyatakan bahwa pada lima gelaran debat tersebut tetap akan ada pembagian proporsi: tiga debat akan memberikan proporsi yang lebih besar untuk pemilihan presiden, dan dua debat lainnya akan memberikan proporsi yang lebih kecil untuk pemilihan cawapres.

Hasyim menyatakan, “Saat debat capres, porsi capres untuk bicara akan lebih besar. Ketika debat cawapres, porsi cawapres juga lebih besar.”

Menurut Hasyim Asy’ari, ketentuan itu dibuat untuk memberi pemilih kesempatan untuk melihat seberapa baik kolaborasi antara capres dan cawapres.

Hasyim menyatakan, “Kemudian supaya publik makin yakin tentang team work (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan debat.”

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *