Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai tindakan polisi yang tidak netral. Capres Ganjar Pranowo akan membentuk tim hukum untuk membantu Aiman.
Ganjar mengatakan kepada wartawan di UGM pada Kamis (16/11/2023), “Ya kita siapkan tim hukum bisa mendampingi, tapi lagi-lagi kita sangat percaya semua akan bekerja sangat profesional.”
Untuk menghindari fitnah di masa depan, dia menegaskan bahwa seluruh data dan fakta harus ditunjukkan dengan benar.
Ganjar tetap percaya bahwa aparat dapat netral saat ini, mengingat petinggi Polri dan TNI terus mengatakan bahwa mereka harus netral.
BACA JUGA : Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD Berikan Kuliah Umum Di Unand
Saya percaya bahwa kepolisian dapat bersikap netral, karena pengalaman telah ditunjukkan. Dia menjelaskan, “Saya kira para petinggi TNI-Polri sudah menyampaikan itu, apalagi saya anak polisi.”
Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, yang terdiri dari Garda Pemilu Damai, Front Pemuda Jaga Pemilu, dan Barisan Mahasiswa Jakarta, membuat laporan tersebut. Laporan dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dicatat.
Pasal 28(2) juncto Pasal 45A(2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, adalah alasan mengapa Iman didakwa.
BACA JUGA : Capres Ganjar Di Jogja, Kunjungi Kost Sewaktu SMA