Ronny Talapessy, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menduga bahwa dalam acara Desa Bersatu kemarin, salah satu capres telah dideklarasikan. Rony menyatakan bahwa dia akan melaporkan hal itu ke Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam jumpa pers yang diadakan Senin (20/11/2023) di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Ronny menyatakan, “Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita juga sudah siapkan untuk dan akan laporkan segera.”
Ronny mengatakan bahwa dukungan perangkat desa jelas melanggar undang-undang Pemilu, jadi Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
Menurutnya, Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu menetapkan netralitas, dan ASN yang terbukti tidak netral menerima sanksi tegas, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga pidana.
BACA JUGA : Capres Ganjar Dengarkan Curhatan Warga Suku Kokoda Di Sorong
Kaka Suminta, bersama Ronny, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, menilai tindakan nekat perangkat desa tersebut. Menurutnya, catatan tegas dari Bawaslu sudah cukup.
Kaka menyatakan bahwa mengacu pada aturan PKPU saat ini bukanlah waktu kampanye karena kegiatan tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pemilu.
Dia menyimpulkan, “Bawaslu harus turun tangan dan kemudian dengan tegas menentukan apakah ini bagian dari sosialisasi, kampanye, atau bahkan pelanggaran undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.”
Sebelumnya, di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia, yang dikenal sebagai Desa Bersatu, mengadakan silaturahmi nasional. Mereka menunjukkan dukungan mereka terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Muhammad Asri Anas, Koordinator Nasional Desa Bersatu, ogah menyebut pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang berlaku.
BACA JUGA : Capres Ganjar Tiba Sorong, Warga Riuh Teriak ‘Ganjar Presiden’