5 July 2024

Total 7 Terduga Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Diseret Ke Kejaksaan.

Jakarta, IKNpost – Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT).

Dittipidum menjelaskan, terhadap tujuh tersangka, tidak dilakukan penahanan. Dia menerangkan tujuh tersangka dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).

“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” ungkap Djuhandani.

Baca juga : Alasan Dihapusnya Diagram Perolehan Suara Dalam Sirekap

Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur.

Baca juga : Tidak ada 285 anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna Usai Pemilu 2024.

Loading

Silahkan Telusuri

Zulhas Yakin PAN Menempati Tiga Besar dalam Pemilu 2029

JAKARTA, IKNpost – Target Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, adalah partainya akan …