3 July 2024

Top 10 Caleg Jabar Asli, Rasyid Anak Hatta Rajasa

Diperkirakan bahwa Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa, juga dikenal sebagai Rasyid Rajasa, akan menjadi anggota DPR dari Dapil Jawa Barat 1, yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Rajasa adalah putra mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa.


Laman pemilu2024.kpu.go.id memiliki hasil perhitungan real count sementara yang dilakukan pada pukul 15.00 WIB (progres 54.84 persen), yang menunjukkan bahwa Rasyid Rajasa mendapatkan 16.859 suara dari total 32.056 suara yang diberikan oleh partai dan caleg PAN di dapil tersebut.

Selain itu, Rasyid menjadi salah satu dari sepuluh caleg di Dapil Jabar 1 dengan jumlah suara tertinggi sejauh ini, menurut laporan di situs web yang sama. Perolehan suara Rasyid berada di peringkat 9 dari sepuluh caleg DPR dengan jumlah suara tertinggi di Dapil Jabar 1.

Baca Juga : Hak Angket Bukanlah Jalan Yang Tepat Untuk Mengusut Kecurangan Pemilu

Dia unggul dari caleg DPR.Sejauh ini, Sodik Mudjahid dari Partai Gerindra memperoleh 15.107 suara, dan istri mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalya Praratya, yang merupakan caleg Golkar, memperoleh 84.360 suara.

Karena KPU belum menyelesaikan penghitungan atau rekapitulasi sejauh ini, perolehan suara masih dapat berubah.

Rasyid mendapatkan banyak suara, tetapi masa lalunya sebagai pelaku pidana dalam kecelakaan lalu lintas yang membunuh dua orang di tol Jagorawi menuju Bogor menjadi viral di media sosial. Pada saat itu, mobil BMW X5 yang dikendarai Rasyid bertengkar dengan Daihatsu Luxio.

Sebagaimana dikutip dari situs putusan3.mahkamahagung.go.id, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 151/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM, Rasyid Rajasa dinyatakan bersalah atasSebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, Primair Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan kematian orang lain.

Namun, terdakwa dan keluarganya bertanggung jawab dan membantu korban dan keluarganya, termasuk uang, biaya perawatan di rumah sakit, dan biaya sekolah anak korban. Keluarga korban sendiri telah memaafkan terdakwa dan tidak lagi menuntut.

Memaafkan Rasyid Rajasa oleh keluarga korban tidak berarti dia bebas dari hukuman pidana. Sebaliknya, itu dapat memberikan keringanan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan kepada terdakwa, menurut detik.com. Terdakwa juga tidak meminta banding.

Deklarasi terdakwaKetua Majelis Suharjono menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013), bahwa terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidana 5 bulan, berdasarkan hukuman yang berkembang di masyarakat.

Menurut profil pribadinya, rasyidrajasa.id, dia memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa sebelum terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandung pada 2022 silam.

Rasyid tidak hanya berpolitik, tetapi juga seorang usahawan dengan banyak posisi di perusahaan dan organisasi.

Rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 harus dilakukan oleh KPU paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …