5 July 2024
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Titik Awal Jakarta Sebagai Kota Global Melalui DKJ

JAKARTA, IKNPost – Menurut Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, transformasi Jakarta menjadi kota global dimulai dengan perubahan nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Heru menyatakan bahwa sebagai sebuah kota, Jakarta memiliki berbagai fasilitas dan infrastruktur yang unggul dibandingkan kota lain.

“Ada MRT, ada LRT, ada underpass begitu banyak dan gedung-gedung tinggi cukup banyak. sarana prasarana lainnya sudah terpenuhi, ini yang harus dijaga dan ini yang harus ditumbuhkembangkan untuk menjadi kota global di mana eksis DKJ harus tetap dipertahankan,” kata Heru.

Heru berharap, setelah namanya diubah menjadi DKJ, peringkat Jakarta sebagai kota global akan meningkat. Menurut Global City Index 2023, Jakarta saat ini menempati urutan 74 dari 156 kota di seluruh dunia.

“Saya ingin memasuki DKJ ini cukup minimal 50 besar ranking,” ucap dia.

Menurut Tri Dewi Virgiyanti, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ akan membantu Jakarta menjadi kota global.

“Jadi kalau pengaruh dari UU DKJ tentu saja kami berharap UU DKJ ini bisa menjadi akselerator untuk pembangunan tata ruang Jakarra sehingga Jakarts bisa menjadi kota global,” ujarnya.

Sebab, kata Tri, aturan itu memasukkan banyak hal baru untuk membantu pembangunan kota Jakarta, seperti perencanaan tata ruang untuk transportasi dan wilayah aglomerasi.

“Itu sudah dirumuskan dan diatur di UU DKJ sehingga kami berharap bisa menjadi akselarator, karena sebelumnya belum punya pegangan yang cukup kuat, tapi di dalam UU ini ada beberapa kewenangan khusus,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa UU DKJ memberikan Jakarta setidaknya tiga kekhususan.

Menurut Akmal, Jakarta dapat menggunakan kekhususan ini untuk mengembangkannya untuk mencapai cita-cita menjadi kota global.

“Kelembagaan itu mendesain besaran lembaga, kemudian apa kebutuhan untuk perekonomian, apa kebutuhan untuk kota global, demikian juga ada kurang lebih 15 kewenangan khusus yang berbeda dengan daerah lain se-Indonesia, provinsi lain tidak punya seperti yang Jakarta punya, contoh di bidang pemukiman dan penataan ruang, beliau punya kewenangan khusus di bidang itu, demikian juga di bidang perhubungan, di bidang pengelolaan laut,” tutur Akmal.

Di bidang kelembagaan, penyelenggaraan pemerintahan, dan penunjang adalah tiga karakteristik tersebut.

“Dan yang paling penting itu saya ingat betul pak gub mengatakan kami butuh kekhususan di bidang menata kependudukan karena pergerakan orang dari daerah sekitar itu harus dikelola karena berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Daerah Khusus Jakarta,” imbuhnya.

Akmal menyatakan bahwa keahlian penunjang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Selain itu, Daerah Khusus Jakarta dapat meminta dana khusus kepada kementerian yang relevan.

“Beliau juga berhak menata aset-aset tadi dan keuangan daerah,” kata Akmal

Baca Juga : Prabowo Nilai Anggaran Makan dan Susu Gratis Sudah Diperhitungkan

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …