3 July 2024
Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya.
Anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya.

Timwas Haji Minta WNI yang Tidak Memiliki Visa Resmi Haji Kembali Pulang

JAKARTA, IKNpost – Tim Pengawas Haji DPR RI meminta para jemaah haji dari Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji untuk kembali ke tanah air mereka segera. Sanksi yang dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi sangat keras, termasuk penahanan selama 15 hari atau denda 10 ribu SAR (setara Rp 43 juta).

“Sanksi berat lainnya, jemaah ilegal ini akan di-blacklist atau masuk daftar hitam tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau untuk secepatnya kembali ke Tanah Air,” kata anggota Timwas Haji DPR RI Wisnu Wijaya, dikutip Jumat 14 Mei 2024.

Ia mengatakan, jumlah jemaah haji ilegal dari berbagai negara yang sudah dideportasi Pemerintah Arab Saudi mencapai 325 ribu orang. Namun, masih banyak ditemukan jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Sebagian menggunakan visa ziarah, dan sebagian lagi melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.

Terlebih, pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. setiap jemaah haji resmi dibekali kartu Nusuk, yakni kartu pintar (smart card) yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan wajib selalu dibawa oleh jemaah saat menjalankan rangkaian ibadah haji. Apabila tidak membawa kartu tersebut, maka tidak diizinkan memasuki Tanah Suci di Kota Makkah.

“Karena itu kami mengimbau jemaah Indonesia untuk menjaga kartu Nusuk ini sebab akan digunakan sebagai akses dalam mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Sementara itu mereka yang memakai visa ziarah atau umrah pasti tidak mendapatkan kartu pintar ini. Bisa dipastikan, mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji karena tidak bisa mengakses tempat-tempat pelaksanaan rukun dan wajib haji,” paparnya.

Meskipun demikian, beberapa jemaah haji Indonesia dengan visa kunjungan merasa ditipu oleh perusahaan travel yang mereka gunakan. Karena mereka baru mengetahui bahwa mereka menggunakan visa ziarah setelah tiba di Arab Saudi, Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk segera mencabut izin perusahaan travel haji dan umrah yang telah menipu mereka.

Baca juga : Dasco Mengajak Seluruh Komponen Bangsa untuk Berkolaborasi Sukseskan PON 2024 di Aceh-Sumut

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …