Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, menyatakan bahwa TikTok Shop dapat dibuka lagi asalkan pemerintah mengizinkan platform tersebut untuk berfungsi sebagai e-commerce daripada hanya media sosial. Saat ini, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok untuk berfungsi sebagai e-commerce atau sebagai platform untuk transaksi jual beli. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik menetapkan aturan ini.
Teten menyatakan bahwa undang-undang Permendag 31/2023 tidak dimaksudkan untuk menghancurkan bisnis di Toko TikTok. Namun, pada saat ini, izin tersebut tidak sah di Indonesia.
Dia menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud membunuh bisnis TikTok karena tidak memiliki izin.
Sebelum ini, Teten mengungkapkan bahwa TikTok Shop hanya diizinkan oleh Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
BACA JUGA : PT. Home Credit Indonesia Resmi Di Akuisisi Adira
TikTok Shop tidak dapat berdagang karena izin tersebut. Untuk alasan ini, pemerintah saat ini telah menetapkan peraturan khusus terkait izin e-commerce.
Teten menegaskan bahwa aturan itu tidak menunjukkan bahwa Indonesia menentang toko TikTok. Sebaliknya, itu menolak gagasan bahwa Indonesia menentang investasi asing.
Teten menegaskan bahwa Indonesia tidak menentang TikTok Shop. Saat ini ada anggapan bahwa TikTok Shop tidak boleh berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing.
BACA JUGA : Larangan e-Commerce Bikin Heboh, Begini Tanggapan Apindo