5 July 2024

Tiga Tersangka Sindikat Uang Palsu Ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Barbuk Bernilai 22 Miliar Disita

JAKARTA, IKNpost – Pada 15 Juni 2024, tiga orang yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu, juga dikenal sebagai “upal”, ditangkap oleh petugas dari Polda Metro Jaya di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Setelah pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu siap edar senilai 22 miliar rupiah.

“Tiga pelaku ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Juni 2024. 

Ade menjelaskan profesi dan latarbelakang tiga pelaku, untuk pelaku inisial M asal Cirebon bekerja sebagai karyawan swasta. 

“Dan pelaku YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tuturnya. 

Adapun barang bukti uang palsu yang diamankan, kata Ade, belum sempat diedarkan. Namun penyidik masih terus melakukan proses penyidikan mendalam. 

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Tapi kasus masih terus dilakukan pengembangan ya,” ungkapnya. 

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun.

Baca juga : Ketua DPR Berharap Iduladha Menjadi Momentum untuk Meningkatkan Kepedulian Sosial

Loading

Silahkan Telusuri

DPRD DKI Jakarta Menerima Banyak Kritikan Proses PPDB di Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Banyak masalah masih ada dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun …