8 July 2024

THR 2024 Bakal Cair H-10 Lebaran!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan sepuluh hari sebelum Idul Fitri 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polisi.

“THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Bagaimana dengan THR untuk karyawan swasta?

Baca Juga : Penambahan Panel Surya untuk Mengejar Kapasitas 1,5 gigawatt (GW) PLTS Atap

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, menyatakan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang mengatur ketentuan THR karyawan swasta tahun lalu.

Bob mengatakan bahwa karyawan swasta harus menerima pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7,” ujarnya.

Selain itu, Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran yang berkaitan dengan pembayaran THR bagi karyawan. Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan oleh Kemenaker. “Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu,” kata Anwar

Baca Juga : “Delaying System” Untuk Kurangi Kepadatan di Area Pelabuhan

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Presiden Meminta Pengurangan Energi Fosil

JAKARTA, IKNpost – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk mengurangi penggunaan energi fosil …