Kejagung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Apa yang dapat dilakukan Edward Hutahaean dalam hal ini?
Edward sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, tetapi statusnya dinaikkan karena diduga menerima suap sebesar 15 miliar rupiah.
Di Jakarta, Jumat (13/10/2023), Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, menyatakan, “Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH.”
BACA JUGA : ‘Relawan Ganjar Yes’ Adakan Focus Group Discussion Untuk Menangkan Ganjar
Menurut Kuntadi, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama dua puluh hari.
Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau pasal 5 ayat 1 UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, adalah pasal yang dimaksudkan untuk Edward.
Ada 13 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sejak Edward Hutahean ditetapkan. Sebelumnya telah menunjuk Johnny G. Plate, mantan Menkominfo, sebagai Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
BACA JUGA : Ketua PAGARI Jakarta Barat Nilai Ganjar Memiliki Nilai-Nilai Pemimpin Berkualitas