Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat. Dengan demikian, jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dilepaskan darinya.
Seperti yang diketahui, pada hari Selasa, 7 November 2023, MKMK membacakan keputusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu dibuat karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi terhadap terlapor, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Di gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, keputusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, dan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
BACA JUGA : Deklarasi Serta Pengukuhan Pengurus Organisasi Horas Ganjar
Setelah itu, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan langsung terhadap Anwar Usman. Dia mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dia dihukum pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Jimly Asshiddiqie membacakan keputusannya dengan mengatakan, “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.”
Selanjutnya, dia menyatakan, “sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor.”
BACA JUGA : Presiden Jokowi Tidak Ingin Indonesia Gagal Jadi Negara Maju
Selain itu, MKMK melarang Anwar berpartisipasi dalam persidangan yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan keputusannya, menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Jimly, Anwar Usman masih berstatus hakim MK. Sebagaimana dinyatakan oleh Jimly, Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Sapta Karsa Hutama.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”