1 July 2024
Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Jakarta

Terbaru! MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres

JAKARTA, IKNPost – Eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak memiliki otoritas untuk menangani kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam kasus yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, KPU adalah pihak yang memohon, dan Prabowo-Gibran adalah pihak yang terkait.

“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Saldi menyatakan bahwa eksepsi yang ditolak tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon mendakwa pelanggaran kualitatif yang sistematis, terstruktur, dan masif, bukan penghitungan kuantitatif.

Dalam pertimbangan MK, ia menyatakan bahwa MK bertanggung jawab untuk mengadili jika terbukti tidak pemenuhan prinsip-prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil.

“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Saldi.

Baca Juga : Tim Prabowo – Gibran Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

Menurutnya, MK tidak memiliki alasan untuk menahan diri untuk menangani masalah hukum pemilu yang berkaitan dengan penetapan suara sah hasil pemilu, karena masalah ini terkait dan berdampak pada jumlah suara yang diberikan peserta pemilu.

Menurut Saldi, paradigma tersebut telah dibangun oleh MK sejak menangani masalah PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Dia menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019, yang diputuskan dalam sidang pleno pada 29 Juni 2019, mencerminkan pendirian tersebut.

“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata dia.

Namun, MK berpendapat bahwa, sebagai lembaga konstitusional yang ditugaskan untuk memutus PHPU, itu tidak sesuai dan tidak tepat jika digunakan untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul selama tahapan pemilu.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ucapnya.

Diketahui bahwa pada hari Senin, 22 April, MK membacakan keputusan perkara PHPU untuk pemilihan presiden 2024. Pada pukul 08.59 WIB, sidang sengketa pilpres dimulai dengan ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu.

Gugatan Anies-Muhaimin diberi nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud diberi nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga : Ketua MK Pimpin Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 Hari Ini

Loading

Silahkan Telusuri

Staf Khusus Presiden Grace Natalie

Staf Khusus Presiden Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Staf Khusus Presiden Grace Natalie menolak pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan (PKS) …