5 July 2024
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

SYL Membeli Sapi Kurban Dengan Rp360 Juta Dari Kementan

JAKARTA, IKNpost – Dilaporkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebesar Rp 360 juta untuk membeli dua belas ekor sapi kurban.

Dalam persidangan dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL, Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, mengatakan hal itu.

Mula-mula, Hermanto ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang bagaimana sapi yang diminta untuk kurban SYL dimulai. Hermanto mengatakan bahwa pada awalnya hanya diminta tiga ekor sapi.

“Kemudian berubah lagi, ditambah tiga ekor, totalnya 12 ekor. Kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor,” kata Hermanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

“Nilainya Rp 360 juta ya?” tanya jaksa KPK.

“Iya kurang lebih seperti itu,” ucap Hermanto.

Lebih lanjut, Jaksa pun bertanya menganai mekanisme permintaan 12 ekor sapi tersebut. Menurut Hermanto, polanya sama yaitu permintaan melalui biro umum Kementan.

“Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi memang dilihat PSP (Prasarana dan Sarana Pertanian) ada sapinya atau uang glondongan Rp 360 juta?” tanya jaksa lagi.

“Jadi menghitung 360 (juta rupiah) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor, sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 juta sekian,” ungkap Hermanto.

Kendati begitu, Hermanto mengaku tidak pernah melihat 12 sapi tersebut. Ia juga tidak mengetahui di mana 12 sapi tersebut dikurbankan.

“Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban ke mana kita enggak tahu,” tuturnya.

Menurut Hermanto, setelah uang Rp360 juta untuk kurban politikus Partai NasDem itu terkumpul lalu diserahkan ke seorang bernama Lukman.

“Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?” Tanya jaksa.

“Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban, nilanya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu,” jawab Hermanto.

“Nanti baru disetorkan ke biro umum?” Timpal jaksa.

“Iya, biro umum,” kata Hermanto.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan menerima suap sebesar Rp40.647.444.494 sebagai gratifikasi selama periode 2020–2023.

SYL dan dua terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, terlibat dalam tindak pidana tersebut.

SYL menggunakan uang yang diduga berasal dari pemerasan untuk keperluan istri dan keluarga, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan dan menteri, charter pesawat, bantuan bencana alam dan sembako, umrah, dan perjalanan ke luar negeri.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Pemprov DKI Akan Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Loading

Silahkan Telusuri

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KASAD: Buatlah Sesuatu yang Baru dan Hindari Rutinitas!

JAKARTA, IKNpost – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengimbau para Taruna …