Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 24,12 Triliun Pajak Digital, Terbesar dari Sini

JAKARTA, IKNpost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak … Continue reading Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 24,12 Triliun Pajak Digital, Terbesar dari Sini