5 July 2024
Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka, Tewaskan 7 Orang

SEMARANG, IKNpost – Setelah penyelidikan, JW, sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, ditetapkan sebagai tersangka resmi oleh polisi.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, dikutip Antara, Jumat (12/4).

Dia menyatakan bahwa Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku untuk pengemudi bus dalam satu kecelakaan.

“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Dirlantas Polada Jateng ini menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.

“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” tambahnya.

Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang pada hari Kamis (11/4). Bus itu masuk ke parit di sisi jalan raya dan menewaskan 7 orang.

Baca juga : DPR Meminta Pemerintah Berkolaborasi untuk Mengatasi OPM

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …