3 July 2024

Sistem Noken Hanya Diterapkan di Papua Pegunungan & Papua Tengah

Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya diterapkan di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Pasal 118 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Pemberian suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat.”

Dalam aturan tersebut, KPU juga mengatur bagi daerah yang tidak lagi menggunakan sistem noken/ikat wajib menyelenggarakan pemilihan dengan sistem pemungutan suara.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengatakan ada enam dari delapan kabupaten di Papua Tengah yang masih menggunakan sistem noken saat Pemilu 2024.

Di antaranya Kabupaten Dogiyai, Deiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya. Sedangkan dua kabupaten yang tidak menggunakan sistem noken, sebutnya yakni Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika.

Sementara di Provinsi Papua Pegunungan ada enam kabupaten yang akan menggunakan sistem noken yaitu Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Nduga, Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Yahukimo.

Sementara dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang tak lagi menggunakan noken.

Pemungutan suara dengan sistem noken/ikat wajib dilaksanakan serentak juga pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sistem noken merupakan pola pemungutan suara khas dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua. Sistem ini berbeda dengan yang biasa dilakukan di mayoritas wilayah lain di Indonesia.

Noken sebenarnya nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah. Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu.

Sistem noken dalam pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan noken atau tas anyaman. Suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif menggunakan noken atau tas oleh kepala adat.

Penggunaan sistem noken diperbolehkan karena ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU-A-VII/ 2009 tentang Pemilu Sistem Noken di Papua.

Dikutip di laman resmi Bawaslu, ada dua jenis sistem noken yang diterapkan yaitu noken big man dan noken gantung.

Baca Juga : Astra Agro Ciptakan Astemic Demi Kurangi Pupuk Kimia-Lindungi Tanah

Dalam sistem noken big man, penyaluran hak suara dipercayakan kepada ketua adat atau ketua kampung.

Warga bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan pilihan bersama, lalu ketua adat atau kampung yang menyalurkan ke TPS secara kolektif berdasarkan kesepakatan warga. Biasa diterapkan masyarakat di Pegunungan Tengah Papua.

Sistem ini pertama kali diberlakukan di Pemilu 2004 di 16 kabupaten yang berada di Provinsi Papua.

Sementara itu, sistem noken gantung hanya pengganti kotak suara yang sulit didistribusikan ke lokasi-lokasi tertentu.

Loading

Silahkan Telusuri

Helikopter Sempat Hilang di Halmahera, Tiga Penumpang Ditemukan Tewas

Helikopter Bell 429 PK- WSW yang hilang di Halmahera, Maluku Utara, akhirnya ditemukan. Helikopter sewaan itu …