3 July 2024

Saksi PDIP Komplain soal Sirekap, KPU Rekapitulasi Suara Luar Negeri

Sebelum KPU memulai rekapitulasi suara pemilih di luar negeri pada Kamis (29/2) siang di kantor KPU di Jakarta Pusat, saksi pemilu dari PDIP, Harli, kembali menyatakan komplain terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang digunakan KPU sebagai alat bantu pencatatan perolehan suara Pemilu 2024.

Sebelum hari pertama rekapitulasi, Rabu (28/2), Harli juga banyak mengkritik Sirekap.

Harli bertanya, “Sebelum dilanjutkan rapat pleno ini, mohon penjelasan, karena kami berdebat kemarin tentang ketidaksetujuan kami terhadap sirekap. Tanggapan KPU bagaimana?”

Harli mengatakan bahwa Sirekap melakukan banyak hal.

Pertama, sebagai sumber informasi untuk advokasi, dia menyatakan bahwa tindakan selanjutnya akan diambil jika informasi tersebut salah.tidak akurat.

Menurutnya, Sirekap dapat menjadi masalah jika advokasi menggunakan informasi yang salah.

Kedua, informasi tentang sumber pendidikan. Dia berjanji bahwa KPU akan memberikan informasi yang akurat di Sirekap.

Menurutnya, jangan sampai informasi pendidikan yang diberikan oleh KPU ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang tidak benar atau keliru.

Harri percaya bahwa alat bantu yang digunakan untuk mencatat jumlah suara harus yang terbaik. Karena itu sistem informasi publik.

Baca Juga : Survei Indikator: 82% Puas dengan Pilpres dan Pemilu 2024

Menurutnya, “Oleh karena itu, di sini kita tidak menggunakan informasi yang disebut sebagai KW2 [kualitas nomor2], jadi harus kualitas nomor satu.”

Harli juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Sirekap tidak lagi digunakan karena sistemnya sangat bermasalah.

Kami meminta tanggapan dari KPU mengenai hal ini. Apakah kami dapat meminta penutupan Sirekap karena adaDia menyatakan bahwa PPK menghadapi banyak masalah di daerah.

Dia menambahkan, “Kami menerima banyak laporan, dan informasi sebagai sarana advokasi juga berfungsi, tetapi jangan sampai yang disediakan ini berisi informasi bohong.”

Sebagai tanggapan, Anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa rapat pleno yang memutuskan hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menyatakan bahwa rekapitulasi manual dilakukan di PPLN.

Idham menyatakan bahwa rapat pleno terbuka merinci hasil penghitungan suara di luar negeri dan tidak menggunakan Sirekap. Kemarin, Sirekap sama sekali tidak ditampilkan.

Selain itu, dia menambahkan, “Kami tetap menggunakan dokumen yang ada di PPLN, jadi kami menggunakan rekap secara manual, dan kami juga telah memberi tahu media tentang hal itu.”

Pada hari pertama, Rabu (28/2), KPU memulai menghitung jumlah suara dari 128 PPLN. Dari 128 PPLN, 120 sudah siap untuk dihitung.di level nasional.

Dua panel menilai penghitungan perolehan suara Pemilu Pada hari itu, Idham mengumumkan bahwa pleno yang menilai penghitungan perolehan suara Pemilu akan dibagi menjadi dua panel untuk sesi berikutnya, yang akan diadakan pada Kamis, 29 Februari, pukul 14.30 WIB.

Idham menyatakan bahwa saksi dari parpol serta pasangan calon presiden dan wakil presiden harus hadir di setiap panel.

Di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Idham menyatakan, “Selanjutnya, nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi menjadi panel A dan panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu.”

Hal itu disampaikan Idham setelah PPLN merekapitulasi suara pemilih di Osaka, Jepang. Saksi PDIP menolak ketentuan baru itu.

Harli, salah satu saksi dari PDIP, menyatakan bahwaPanel baru memerlukan SK KPU.

Harli berkata, “Izin, mas kami ini hanya berapa orang, itu tidak cukup. Coba baca lagi PKPU 5 bahwa pembentukan panel itu harus berdasarkan SK KPU lagi.”

Dalam menanggapi protes itu, Idham mengakui bahwa, menurut aturan, pembentukan panel harus disahkan oleh SK KPU. Namun, dia menegaskan bahwa, dengan mempertimbangkan efektivitas, panel baru masih dapat dibentuk.

Idham menjawab, “Siap, secara regulasi betul, memungkinkan karen mempertimbangkan efektivitas rekap.”

Harli terus menentang keyakinan Idham bahwa penghitungan suara sangat penting.

Dia menyatakan, “Tapi jangan, menurut saya esensi ini adalah memilih ini adalah hak kedaulatan rakyat, oleh karena itu jangan dikaitkan dengan hal teknis.”

Ini adalah tuntutan kenegaraan yang terjadi setiap lima tahun sekali. Kemudian rakyat mengatakan kepada kita bahwa kita tidak boleh dihalangi atau dihalangi olehhal hal teknis, mau berangkat, mau apa, bagi saya persoalan,” imbuhnya.

KPU menerima kritik dan keinginan dari semua pihak, menurut Idham. Namun, KPU tetap memutuskan rekapitulasi dilakukan oleh dua panel.

Idham menyatakan bahwa mereka yakin dengan apa yang disampaikan dan bahwa proses rekapitulasi ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan. Oleh karena itu, di setiap sesi, kami memberikan kesempatan kepada para saksi, termasuk Bawaslu, untuk berbicara.

Dia juga menambahkan, “Kesimpulannya dua panel akan dilakukan pascaistirahat.”

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …