Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, meminta Firli diberhentikan sebagai ketua KPK segera.
Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang 19/2019, Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Zaenur memberi tahu wartawan pada hari Kamis, 23 November 2023, siapa yang harus memberhentikan dan siapa yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden.
Zaenur menyatakan bahwa jika Firli Bahuri tidak diberhentikan segera, itu akan melanggar hukum karena dia dapat melakukan tindakan yang membahayakan KPK.
Sebaliknya, berita bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya menguntungkan pemberantasan korupsi, tetapi juga menguntungkan.
Zaenur mengatakan bahwa kejadian ini adalah satu dari banyak pelanggaran yang telah dilakukan Firli.
Saya selalu menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak pantas untuk menjabat sebagai Ketua KPK. Masyarakat sipil menolak ketika nama ini disetujui oleh Pansel dan kemudian diserahkan kepada Presiden dan DPR. Oleh karena itu, ini harus ditarik jauh ke belakang. Tidak hanya dapat dilihat saat ini,” tegasnya.
Dia menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka merupakan bukti bahwa proses pemilihan KPK melalui Pansel telah mengalami masalah.
Akibatnya, penetapan Firli sebagai tersangka mendorong pertimbangan pemberantasan korupsi. Dia berharap revisi undang-undang KPK akan memungkinkan kembalinya KPK yang independen.
Dia menyimpulkan bahwa ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri agar kembali menjadi lembaga yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh publik. Tanpa itu, publik akan semakin sulit untuk percaya kepada KPK.
BACA JUGA : Kepolisian Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka