Zaenur Rohman, seorang peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, menekankan dasar hukum yang mendasari penetapan Presiden Jokowi Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Zaenur menyatakan bahwa dia tidak menemukan alasan hukum untuk penetapan tersebut.
Zaenur,pada Senin (27/11/2023) mengatakan, “Jadi saya tidak menemukan dasar pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden.”
BACA JUGA : Jabat Ketua KPK Sementara, Misi Utama Nawawi Berburu Adalah Harun Masiku
Dia menyatakan, “Jika kita melihat Pasal 32 UU 19 Tahun 2019, itu kan dalam hal ketua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, presiden melakukan pemberhentian menggunakan keppres, itu sudah dilakukan terhadap Firli Bahuri. Jadi langkah presiden itu benar memberhentikan Firli Bahuri.”
Berdasarkan Pasal 33 UU 19/2019, terdakwa diberhentikan tetap dan terjadi kekosongan. Presiden mengajukan kepada DPR ketika ada kekosongan. Siapa yang mengajukan proposal? Dia menjelaskan bahwa empat nama tidak lolos dalam seleksi 2019: Roby Ariabrata, I Nyoman Wara, Sigit Danang Joyo, dan Luthfi Jayadi.
Zaenur menyatakan bahwa presiden dapat menetapkan ketua KPK sementara jika ada kurang dari 3 orang. Namun, Zaenur menyatakan bahwa ketika Nawawi ditetapkan sebagai ketua KPK sementara, itu tidak memiliki dasar hukum karena pimpinan KPK berjumlah 4 orang.
BACA JUGA : Diminta Netral, ASN Tidak Boleh Foto Dengan Pose Tertentu
Mungkinkah presiden menetapkan pimpinan KPK sementara atau mempekerjakan orang dari luar sebagai penggantinya? Artikel 33 A 10/2015 Dia menyatakan bahwa undang-undang memungkinkan presiden untuk memilih pimpinan KPK sementara jika jumlah anggota DPR kurang dari tiga.
Dia juga menyatakan bahwa penetapan presiden saat ini, Nawawi Pomolango, tidak memiliki dasar hukum karena masih ada empat pimpinan KPK.
Berdasarkan surat keputusan presiden yang dikeluarkan pada hari Jumat, 24 November, Nawawi ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi. Nawawi juga diambil sumpah sebagai Ketua KPK sementara.