5 July 2024
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (Dok. Humas Polri)

Polri Tetapkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai DPO

Jakarta, IKNpost – Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang tidak aktif, ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (8/2/2024).

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani.

Baca juga : LOH? Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi 7 Bulan Lagi.

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …