3 July 2024

Polisi Mengumumkan Bahwa Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Subang

JAKARTA, IKNpost – Dalam kasus kecelakaan maut Bus SMK Depok di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar, menyatakan bahwa ada kemungkinan ada tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru,” kata Kombes Wibowo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Dia menyebut, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi lainnya. 

Hal ini dilakukan guna untuk menuntaskan kasus kecelakaan tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang mungkin berpotensi menjadi tersangka baru. 

“Saat ini kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi atas kecelakaan bus SMK Depok,” tuturnya. 

Polisi telah menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan gelar perkara.

Pelaku dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas perbuatannya, yang mengharuskan dia menjalani 12 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta rupiah.

Diketahui bahwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat.

Sebelum acara perpisahan sekolah, rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok diangkut dengan bus.

Kecelakaan itu menewaskan sebelas orang, termasuk seorang guru, sembilan siswa, dan satu pengendara sepeda motor.

Baca juga : WWF Bali Bilang Kesempatan Legislator Dunia Untuk Mengatasi Kelangkaan Air

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …