5 July 2024

Polisi: Kasus Penyalahgunaan Akun Palsu Stein Dikirim ke Kejaksaan

JAKARTA, IKNpost – Produsen alat rumah tangga Stein segera melaporkan penyalahgunaan merek mereka kepada pihak berwenang.

Tidak hanya itu, Stein mengambil tindakan ini untuk mengambil tanggung jawab terhadap korban.

Selain itu, untuk menghindari citra produk mereka yang dirusak oleh akun media sosial palsu.

Setelah proses yang panjang, polisi berhasil menangkap pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu Steincookware.indonesia.

“Dalam hal ini, kami sebagai pemilik merek merasa bertanggung jawab, meskipun bukan pihak kami yang melakukan tindakan tersebut. Kami berpikir bahwa langkah lebih lanjut perlu diambil, oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Lana lie, salah satu direktur Stein, Minggu (31/3).

Stein berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan online dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Baca juga : DPR Menghargai Komitmen Pemerintah untuk Menyediakan Infrastruktur Nyaman untuk Pemudik

Mereka juga berusaha untuk mengurangi kemungkinan pelanggan setia mereka terkena penipuan online.

Stein menasihati pelanggan untuk lebih berhati-hati saat membeli barang online dengan diskon besar.

“Kami sangat berharap bahwa tindakan kami dapat membantu melindungi pelanggan setia kami dari kasus penipuan online. Selain itu, kami ingin memberikan pesan kepada pelanggan bahwa kepercayaan mereka terhadap merek kami tetap kuat, meskipun ada kasus penipuan yang terjadi,” kata Lana lie.

Setelah tahap penyelidikan dan penangkapan pelaku, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kata Kombes Ade Ary, Kabag Humas Polda Metro Jaya.

“Kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subdit cyber Polda Metro Jaya, tersangka juga sudah ditahan. Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap 2 ke Kejari Jakarta Utara untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara,” jelas Ade Ary.

Tersangka telah diberlakukan pasal 378, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Tindakan ini dimaksudkan oleh Stein dan pihak berwenang untuk memberikan pesan yang jelas bahwa penipuan tidak akan diterima dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Baca juga : MUDAH! Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Loading

Silahkan Telusuri

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KASAD: Buatlah Sesuatu yang Baru dan Hindari Rutinitas!

JAKARTA, IKNpost – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengimbau para Taruna …