5 July 2024

Polisi Berhasil Menghentikan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar

JAKARTA, IKNpost – Kapolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan benih lobster bening senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di Jawa Barat. Benih tersebut dimaksudkan untuk dikirim ke luar negeri.

Sebuah gudang di Bogor, Jawa Barat, telah diperiksa oleh Subdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go. Setelah itu, ditemukan bahwa 91.246 benih lobster terbungkus dalam sembilan belas boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Donny dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 18 Mei 2024

Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter, yang terletak di wilayah Bogor.

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.

Dari kasus ini, kata Donny, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya.” kata dia.

Selanjutnya, Donny menyatakan bahwa tim akan terus menyelidiki temuan ini. Karena itu, tiga orang yang dituduh hanyalah pengemas benih lobster. Namun, identitas dan karakteristik pelaku lain telah dikumpulkan oleh penegak hukum.

Menurut Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 92 juncto Pasal 16, dia diancam pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena tindakannya.

Baca juga : Pesan Bahlil Libatkan Pengusaha Lokal Untuk Proyek Swasembada Gula

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …