1 July 2024
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Polda Metro Jaya Meminta PPATK Menghentikan Rekening Bandar dan Penampung Judi Online

JAKARTA, IKNpost – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau rekening penampung judi di internet, yang kemudian diblokir.

“Nomor rekening sebagai penampung dan bandar dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerja sama dengan OJK dan PPATK untuk diblokir,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 27 Juni 2024. 

Selain itu, kata dia, penegakan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat judi online, juga dilakukan sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Dalam penegakan hukum ini, setidaknya telah mengungkap 23 kasus judi online. 

“Penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan,” ungkapnya. 

“Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber, hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online,” ujarnya. 

“Kita juga menggandeng Kominfo untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo,” kata dia.

Selain itu, Ade menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja untuk memerangi judi online. Mereka bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk memblokir situs web dan permainan yang menyerupai judi.

Baca juga : Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan Senilai Rp 84,2 Miliar Untuk Meningkatkan Sumber Daya Manusia Di Kalteng

Loading

Silahkan Telusuri

Penculik Anak di Jakpus Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata Ibu Kandung Sendiri

JAKARTA, IKNpost – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap individu yang diduga …