5 July 2024

PNS Pria Bisa Dapat Cuti Pendamping Istri Melahirkan 60 Hari

JAKARTA, IKNpost – Pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menjadi undang-undang pelaksana UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan dibahas adalah hak cuti pendampingan ASN pria yang melahirkan anak. RPP diharapkan tuntas sebelum April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” kata Anas

Baca juga : Pemerintah Merencanakan Pariwisata Menarik di IKN

Anas menyatakan bahwa sebelumnya, cuti ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya cuti ASN perempuan yang diatur.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ujar dia.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas.

Abdullah Azwar Anas tersebut menyatakan bahwa pemberian hak cuti tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak.

Karena itu, ini adalah tahap penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” kata MenPAN RB.

Baca juga : Mentan: Tidak Segan Menghentikan Impor Jagung

Loading

Silahkan Telusuri

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa

Pengungkapan Laboratorium Narkotika di Malang Dianggap Terbesar di Indonesia, Menurut Polisi

JAKARTA, IKNpost – Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan lab …