1 July 2024

PKB: Mencegah Spekulasi Politik, Pelaksanaan Pilkada Tetap November 2024

Banyak orang menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September.

Keputusan ini dievaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada di 545 wilayah Indonesia tetap konstitusional dan menghindari spekulasi politik.

Bagi kami, keputusan MK tentang jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak tetap di Bulan November sangat melegakan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda menyatakan, “Keputusan ini akan memastikan tahapan Pilkada yang sudah berjalan benar-benar sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2/2024, sehingga meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

Baca Juga : Selangkah Menuju Parlemen: Daftar Partai dengan Suara Tertinggi

Dia menyatakan bahwa perpanjangan jadwal pemungutan suara ini untuk kepentingan kelompok tertentu dapat menyebabkan berbagai interpretasi dan spekulasi politik yang tidak produktif dari November ke September.

Legislator dari Jawa Barat ini berpendapat bahwa jika Pilkada 2024 dilaksanakan dengan pasti pada November, penyelenggara dan peserta pesta demokrasi akan lebih siap.

Selain itu, kontestasi Pilkada dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Akan ada pemilihan gubernur di 37 provinsi Indonesia, bupati di 416 kabupaten, dan wali kota di 93 kota selama Pilkada 2024. Penyelenggara harus siap dari segi keamanan, pengawasan, dan logistik untuk kondisi. Dia menyatakan bahwa jika pelaksanaan tiba-tiba ditunda dua bulan hingga September 2024, kesiapan ini dapat terganggu.

Menurut Huda, pemilihan presiden 2024 harus menjadi kompetisi ide dan inisiatif dari para

kandidat untuk jabatan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dia percaya bahwa program dan ide-ide ini sangat penting untuk menjadi bagian dari pembicaraan publik di masing-masing daerah.

“Apalagi kita menghadapi banyak tantangan ke depan, seperti krisis iklim, krisis ekonomi, dan potensi krisis sosial. Situasi membutuhkan kepemimpinan solid di level daerah yang bisa memberikan pandu perubahan,” katanya.

Untuk diketahui, MK memutuskan dalam keputusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa tidak boleh ada perubahan pada jadwal Pilkada dari November 2024 hingga September 2024.

MK berpendapat bahwa pemilihan serentak harus dilakukan sesuai jadwal awal untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan pemilihan presiden dan legislatif 2024 yang sedang berlangsung.

Sebelum ini, pemerintah dan DPR telah berbicara tentang pergeseran jadwal pemungutan suara Pilkada serentak dari November 2024 ke September 2024.

Loading

Silahkan Telusuri

Staf Khusus Presiden Grace Natalie

Staf Khusus Presiden Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA, IKNpost – Staf Khusus Presiden Grace Natalie menolak pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan (PKS) …