3 July 2024

Pj Gubernur DKI Membantah Denda 50 Juta Untuk Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk

JAKARTA, IKNpost – Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, memastikan bahwa warga DKI yang membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk tidak akan didenda Rp50 juta.

Dia mengatakan bahwa hukuman hanya sebuah peringatan agar orang lebih bersemangat untuk mengendalikan kasus demam berdarah.

“Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda (Rp50 Juta), ya nggak lah,” kata Heru di  kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu, 9 Juni 2024. 

Adapun sanksi yang dimaksud Heru, ada di dalam pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Akan tetapi, tegas Heru, pihaknya baru akan memberilam teguran.  Tujuannya supaya masyarakat  ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Di aturan itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat,” ucapnya. 

Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.

“Nggaklah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD,” kata dia.

Dia percaya bahwa petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan denda kepada masyarakat.

Baca juga : Dua Orang yang Diduga Melakukan Pengeroyokan di Kemang Diburu Polisi, Motifnya Diduga Asmara

Loading

Silahkan Telusuri

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Bawaslu Harus Segera Mengkampanyekan Anti Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

JAKARTA, IKNpost – Bawaslu Indonesia akan segera memulai sosialisasi anti kekerasan seksual di lingkungan internal. …