Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan tersebut adalah upaya SYL untuk mencegah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Ian mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, “Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya.”
BACA JUGA : Diundang Hakordia, Firli Bahuri Tidak Hadir
Dia juga menyatakan bahwa salah satu di antaranya patut diduga telah membuat dan atau meminta seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya.
Dia menyatakan bahwa laporan polisi model A dibuat dan ditandatangani oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya pada 9 Oktober 2023. Pada hari yang sama, Ian menyatakan bahwa termohon mengeluarkan surat perintah penyidikan.
BACA JUGA : Ukraina Marah! Rusia Akan Gelar Pilpres Di Wilayah Yang Diduduki