3 July 2024

Pertimbangkan Persaingan Caleg Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024

Dalam pemilihan umum 2024, ada sepuluh calon anggota legislatif penyandang disabilitas yang berkompetisi untuk posisi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Mereka maju dari berbagai dapil melalui berbagai partai politik. Data perolehan suara saat ini diambil dari data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) terakhir yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023).

Perolehan suara sementara dari caleg penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: Partai Bulan Bintang Yahman Adi, yang memiliki disabilitas fisik, memiliki nomor urut 4 di Dapil Jawa Timur X, dengan 510 suara; Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Doni Hartono, yang memiliki disabilitas fisik, di Dapil Jawa Tengah X, dengan 673 suara; dan Partai Golkar Muhammad Sayidi, yang memiliki disabilitas fisik, di Dapiltidak didokumentasikan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 42,098 suara untuk disabilitas fisik di Dapil Banten III, sedangkan Partai Nasdem Surya Tjandra memperoleh 1,310 suara di Dapil DKI Jakarta III, dan Partai Perindo Yonada Yuniasih memperoleh 644 suara di Dapil Jawa Barat V. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 1,398 suara untuk disabilitas sensorik netra di Dapil Aceh II. Moh. Abdul Ghofur, dengan nomor urut 7, dari Dapil Jateng III, tidak terdaftar.

Baca Juga : Hasyim menekankan pentingnya sinkronisasi data.

Usanan Batubara, yang memiliki disabilitas fisik, memiliki nomor urut 6: 699 suara di Dapil Banten II, dan Imam Sutanto Dhani, yang memiliki disabilitas sensorik rungu, di Dapil Jawa Barat III, memiliki nomor urut 5: 519 suara.


Data yang disajikan di Sirekap diumumkan oleh KPU.hanyalah alat bantu yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi hasil penghitungan suara. Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkat.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui secara resmi (penghitungan sebenarnya) tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional, atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Hasil pemilihan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …