3 July 2024
kominfo-berantas-judi-online
kominfo-berantas-judi-online

Per Tanggal 30 Desember 2023, Sudah Lebih Dari 800 Ribu Konten Judi Online Di Blok

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing sejak dilantik Juli 2023.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Budi dalam keterangan resmi, Selasa (2/1/2024).

Data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sebanyak 805.923 konten judi online telah ditangani sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023. Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 s.d. 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten.

Sedangkan periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten. Sepanjang periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 s.d. 30 November sebanyak 160.503 konten, periode 1 s.d. 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Berdasarkan platform, Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.


BACA JUGA : Sebagian Karyawan Google Digantikan Oleh ‘AI’

Tidak hanya konten judi online, Kominfo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Menkominfo menyatakan telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian. Dia menegaskan tak segan memberikan teguran keras kepada perusahaan teknologi bila masih ditemukan banyak konten judi online di platformnya, salah satunya Meta.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas Menkominfo.

Lebih lanjut Budi mengatakan langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan yang memuat judi online menunjukkan bagaimana keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk pemberantasan judi online.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” ujarnya.


BACA JUGA : Menkominfo Sebut Potensi Internet Gratis Di Indonesia

Loading

Silahkan Telusuri

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar

Pimpinan DPR Meminta Revolusi Sistem Siber Indonesia Akibat Munculnya Judi Online

JAKARTA, IKNpost – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin, meminta …