3 July 2024

Pengamat Berpikir Amicus Curiae Tak Akan Mempengaruhi Keputusan MK

JAKARTA, IKNpost – M Qodari, seorang pengamat politik, berpendapat bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Omicus curiae dianggap sebagai upaya terakhir dari kubu yang kalah dalam pemilihan presiden 2024.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Qodari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 April 2024.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses formal, yakni persidangan yang terbuka untuk umum.

“Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani. Sehingga, dia berharap semua pihak membiarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya.

Seharusnya, kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin atau kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

Karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, kata dia, maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

Di sisi lain, Qodari menyatakan amicus curiae sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” ujar dia.

Baca juga : Sehubungan dengan Larangan Pendukung Aksi, TKN: Kami Percayakan Putusan kepada MK

 

Loading

Silahkan Telusuri

Sistem Noken Hanya Diterapkan di Papua Pegunungan & Papua Tengah

Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya diterapkan di Provinsi Papua Tengah …