5 July 2024

Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap Polisi di Cipayung

JAKARTA, IKNpost – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap orang yang mengancam atau memerasan YouTuber Ria Yunita, juga dikenal sebagai Ria Ricis.

Pelaku berinisial AP ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.

“Tersangka inisial AP ditangkap di rumahnya di kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024. 

Saat ini pelaku AP sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Sudah ditahan atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya. 

Diketahui, Ria Ricis telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.  

Ria Ricis mengatakan dia dihubungi oleh seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika dia tidak membayar 300 juta rupiah.

Adik Oki Setiana Dewi juga menghadapi pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca juga : KPK Berasumsi Penyitaan Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

Loading

Silahkan Telusuri

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KASAD: Buatlah Sesuatu yang Baru dan Hindari Rutinitas!

JAKARTA, IKNpost – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengimbau para Taruna …