5 July 2024

PDIP Surati KPU Tolak Sirekap, Bambang Pacul Meminta Hitung Manual

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi mengirimkan surat kepada KPU di mana mereka menyatakan penolakan mereka terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024. DPP juga mengecam keputusan KPU untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan karena kegagalan Sirekap.

PDIP berpendapat bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK dan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tidak perlu dihentikan untuk sementara.

Baca Juga : Memahami Hak Interpelasi yang Didorong oleh Ganjar-Mahfud MD

Salah satu poin dari surat tersebut adalah, “PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.”

Surat ini ditujukan langsung kepada KPU pada 20 Februari 2023.Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto, juga dikenal sebagai Bambang Pacul, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menandatangani surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024.

Surat tersebut mencakup enam poin pernyataan secara keseluruhan. PDIP juga menuntut audit forensik digital untuk penggunaan Sirekap. Sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU atas penyelenggaraan Pemilu 2024, mereka meminta hasil audit forensik dipublikasikan kepada publik.

“Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU atas penyelenggaraan Pemilu 2024.”

Dihubungi terpisah, Bambang Wuryanto, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, menyatakan bahwa sejak awal, dia tidak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online.

Namun demikian, menurutPacul, ada banyak kekeliruan dalam penghitungan suara di lapangan, terutama dalam hal hasil pemilu legislatif.

Pacul menyatakan bahwa perhitungan yang didasarkan pada total suara caleg dan partai memiliki banyak kesalahan. Di Dapil DKI (RI) bahkan pernah terjadi jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT.

Jika ada kesalahan, pacul menilai apakah sistem telah kehilangan kredibilitasnya. Karena itu, dia memutuskan bahwa Sirekap harus dihentikan dan diganti dengan metode manual yang lebih tua.

Dia mengatakan, “Dalilnya, jika sebuah sistem ada satu yang salah maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya, ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual.”

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …