1 July 2024
Ganjar-Pranowo-CalonPresiden-2024
Ganjar-Pranowo-CalonPresiden-2024

PDIP Siapkan Ganjar buat Safari Politik di Kampus

Pimpinan DPP PDIP Ahmad Basarah mempersiapkan calon presiden Ganjar Pranowo buat melaksanakan safari politik dari kampus ke kampus demi menggalang sokongan di Pemilu 2024.

Bagi Ahmad Basarah, suara anak muda yang berasal dari generasi milenial serta gen z sangat berfungsi pada pemilihan kali ini.

Bersumber pada survei yang dibacakan Basarah, 56 persen pemilih pada Pemilu 2024 berasal dari golongan milenial serta gen z.

” Sehabis purnabakti 5 September, Pak Ganjar ibadaha dulu. Sehabis itu kami serta partai koalisi hendak menunjang Pak Ganjar dengan menyusun lengkap serta agenda tercantum aktivitas di kampus,” kata Basarah ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu( 9/ 9).


BACA JUGA : PDIP Siapkan Ganjar buat Safari Politik di Kampus

Kata Basarah, perihal ini dicoba sehabis kampanye di kampus diperbolehkan bersyarat lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) tentang Pergantian atas Peraturan KPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Universal.

Basarah menuturkan, mereka menunjang ketentuan tersebut, tetapi dia menekankan pembelajaran politik pada tiap kampanye di akademi besar nanti.

Ia menekankan, kampanye di kampus boleh dicoba, tetapi dengan modul yang mendidik tanpa terdapat faktor merugikan siapapun. Perihal ini pula yang bakal ditekankan PDIP dalam tiap kampanye sepanjang masa Pemilu 2024.

” Wajib terdapat faktor pembelajaran politik. Jadi kampanye yang masuk kampus merupakan kampanye yang memiliki faktor pembelajaran politik itu. Jadi( bukan) kampanye yang bawa perpecahan, fitnah, kebohongan, black campaign, itu tidak boleh,” ucap ia.

Pimpinan Koordinator Sukarelawan Pemenangan Ganjar Pranowo itu menekankan batas modul kampanye di kampus jadi sangat berarti guna melindungi suasana pemilihan senantiasa kondusif.

” Aku kira batas itu sangat berarti. Supaya tidak terdapat politisasi di kampus demi kepentingan calon tertentu saja,” kata ia.

Butuh dikenal, memperbolehkan sarana pemerintah serta tempat pembelajaran digunakan selaku tempat kampanye sepanjang mengantongi izin ini selaras dengan Vonis MK No 65/ PUU- XXI/ 2023, yang dibacakan pada Selasa( 15/ 8).

Pasal itu diganti jadi,” Pelaksana, partisipan serta regu kampanye pemilu dilarang memakai sarana pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pembelajaran, kecuali buat sarana pemerintah serta tempat pembelajaran selama menemukan izin dari penanggung jawab tempat diartikan serta muncul tanpa atribut kampanye pemilu.”

Loading

Silahkan Telusuri

Partai PKB

Uji Kelayakan Kandidat Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024 Dilakukan Oleh PKB

JAKARTA, IKNpost – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus melakukan Uji Kelayakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *