1 July 2024
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf

PBNU: Semua Pihak Diminta Hormati MK soal Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA, IKNPost – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, mengumumkan hal itu melalui siaran pers yang diterima.

“PBNU mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum,” kata Saifullah Yusuf.

Gus Ipul berpendapat bahwa empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama’ah at-tawâzun (bertindak seimbang), at-tawassuth (berperilaku moderat), at-tasâmuh (bersikap toleran), dan al-i’tidâl (bertindak adil dan proporsional) telah digunakan dalam keputusan MK tentang sengketa Pilpres 2024.

Akibatnya, dia meminta masyarakat, terutama warga NU, untuk menghentikan perdebatan yang terjadi karena kontestasi pesta demokrasi.

“PBNU mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah. Dengan demikian, menurut Gus Ipul, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala,” ajaknya.

Terakhir, Gus Ipul, atas nama PBNU, mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dari tahun 2024 hingga 2029.

“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” dia menandasi.

Menurut informasi, pernyataan Gus Ipul dibuat setelah PBNU mendengar langsung putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4). Pernyataan tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan dirinya sendiri sebagai Sekjen PBNU, diketahui dibuat secara resmi.

Baca Juga : Putusan MK Dinilai Penting Buktikan Pemerintah Tidak Salah

Loading

Silahkan Telusuri

Sistem Noken Hanya Diterapkan di Papua Pegunungan & Papua Tengah

Sistem pemberian suara dengan sistem noken/ikat di Pemilu 2024 hanya diterapkan di Provinsi Papua Tengah …