3 July 2024

Pangdam XII/Tpr Memberikan 21,2 Kg Sabu dan Lima Tersangka Kepada BNN Untuk Mengungkap Jaringan Narkoba

JAKARTA, IKNpost – Lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,2 kg diserahkan kepada Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. oleh Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M.

sebagai akibat dari upaya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK untuk menangkap pelaku penyelundupan di Desa Semunying Jaya, Bengkayang. Penyerahan dilakukan pada hari Senin, 3 Juni 2024, di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, keberhasilan ini didorong oleh kerja sama erat antara TNI dengan masyarakat perbatasan serta sinergi antara TNI dan Polri. Dua dari lima tersangka, berinisial DD dan RN, adalah warga negara Malaysia. Satgas Yonarmed 16/TK segera menindaklanjuti informasi masyarakat sesuai SOP, menggagalkan upaya penyelundupan.

“Sehingga pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan Narkoba,” ujarnya. 

“TNI, Polri,  BNN, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat bersinergi untuk memberantas narkoba,” kata Kapuspen TNI. 

Melalui rilis tertulisnya, Kapuspen TNI Dr. Nugraha Gumilar menyatakan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus narkoba tersebut menunjukkan komitmen TNI dan lembaga penegak hukum lainnya untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bahaya narkoba.

Baca juga : Menpora: Upaya Untuk Menaturalisasi Atlet Tidak Berhenti

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …