Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 pada tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. MUI juga menyarankan agar orang muslim tidak membeli barang-barang yang berafiliasi dengan Israel.
Pada fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyarankan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk melakukan gerakan untuk mengumpulkan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina, yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib hukum dan haram hukum.
BACA JUGA : Ketua DPC Taruna Merah Putih Zed Sebut Politik Dinasti Kedepannya Belum Tentu Baik
Fatwa MUI, yang dikutip dari dokumennya pada hari Jumat (10/11/2023), menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Banyak orang juga telah membantu Palestina, dari mulai memberikan tenaga, senjata, dan dana untuk mendukung perjuangan mereka. Ada juga yang mendukung secara moral dengan doa sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan mewujudkan ukhuwah Islamiyah dan insaniyah.
Ada juga orang-orang yang mendukung agresi Israel atas Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka melakukan hal-hal seperti memberikan Israel persenjataan dan personel, membantu perusahaan yang berafiliasi dengan Israel dan zionisme, menciptakan opini publik yang mendukung zionisme, dan bahkan membeli barang-barang yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme.
BACA JUGA : Sudah Turun Dari Ketua MK, Anwar Usman Kini Dilaporkan Ke Ombudsman