Dengan pertumbuhan ekonomi digital, layanan digital semakin populer, yang membawa risiko seperti kecurangan, kebocoran data, siber, dan transparansi. Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus terus diperkuat agar pelanggan lebih percaya pada layanan keuangan digital dan konvensional.
Sebuah laporan dari Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Indonesia berada di antara negara dengan jumlah korban file apk tertinggi di dunia. bahkan mencapai 15% dari total global.
Pertama, memprioritaskan literasi keuangan digital untuk memberdayakan pelanggan dengan membagi pengetahuan tentang layanan keuangan. Kedua, menegakkan kerangka pengaturan yang mendukung inovasi dan meningkatkan integritas pasar dengan mempertahankan data transaksi dan identitas pelanggan.
Ketiga, untuk meningkatkan perlindungan konsumen, regulator, perusahaan teknologi, dan institusi keuangan harus bekerja sama. Otoritas harus berkolaborasi dengan lembaga dan masyarakat hingga daerah terpencil.
BACA JUGA : Pembangunan Pipa Gas Kawasan JIIPE
Selanjutnya, masyarakat menghadapi banyak ancaman, termasuk perpindahan SIM, pencurian data, skema ponzi, dan banyak penyedia layanan ilegal.
Keterangan BI menyatakan bahwa “modus terbaru yang berkembang adalah pengiriman file.apk melalui media komunikasi yang dapat mengambil data dan uang korban. Akibatnya, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah korban penipuan modus file.apk terbanyak di dunia, dengan porsi 15% di seluruh dunia.”
Jika masyarakat menjadi korban penipuan dalam layanan keuangan dan menemukan penyelenggara melanggar Peraturan Bank Indonesia atau melakukan praktik yang merugikan, mereka dapat mengajukan pengaduan ke perlindungan konsumen yang diatur oleh BI. Konsumen dari penyelenggara penyedia termasuk penyelenggara sistem pembayaran, penyelenggara layanan uang, penyelenggara pasar uang, dan pihak yang melakukan transaksi di pasar uang.
Menurut keterangan tersebut, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultasi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban penyelenggara dan konsumen jika konsumen telah mengadukan masalah pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu.
BACA JUGA : Motor Listrik Cicilan Murah, Subsidi Sebesar 7 Juta