Pemerintah mengingatkan kembali gubernur provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023. Upah minimum 2024 untuk kabupaten dan kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Di kantor Kemendagri pada hari Senin, 20 November 2023, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal ini dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’ bersama Mendagri Tito Karnavian.
Saya ingin sekali lagi mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. PP 51 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan diubah menjadi Undang-Undang pada 10 November 2023.
BACA JUGA : Kereta Cepat Whoosh Tampung 20rb Lebih Penumpang Selama 1 Bulan
Menurutnya, Kemnaker telah menyebarkan materi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 sejak beberapa bulan lalu di seluruh Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis, atau pakar.
Menurutnya, Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah harus memahami dan melaksanakan tiga hal yang berkaitan dengan beberapa substansi penting dari PP 51 tahun 2023.
Ketiga, instrumen Struktur Skala Upah (SUSU) harus digunakan untuk menerapkan kebijakan pengupahan yang didasarkan pada produktivitas atau kinerja.
Ida Fauziyah mengucapkan terima kasih kepada para gubernur, bupati dan wali kota, Kapolda, KABINDA, para Kadisnaker, dan Dewan Pengupahan Daerah karena telah membantu dan bekerja keras untuk memantau dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Tanggapan Kemenag Terkait Wacana Pencabutan Sertifikasi Halal Produk Pro Israel