3 July 2024
Menteri LHK Siti Nurbaya.
Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menteri Siti: Perhutanan Sosial Adalah Upaya Untuk Menciptakan Keadilan dalam Pengelolaan Lahan

JAKARTA, IKNpost – Di Jakarta, Kamis (20/6/2024), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Workshop Sinergi Perhutanan Sosial dengan tema Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terus menerus untuk memperbaiki agenda Perhutanan Sosial.

Perhutanan Sosial telah menjadi prioritas nasional sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi pada akhir 2014. Agenda Perhutanan Sosial adalah evolusi yang bertahap tentang upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan.

“Suatu proses yang tidak mudah kita rasakan bersama, bahu membahu untuk mewujudkan akses kelola hutan, yang ketika awal kegiatan ini, saya tahu persis banyak diinisiasi oleh para aktivis dan berproses kemudian serta diartikulasikan dalam kebijakan dan langkah-langkah dalam bentuk kebijakan Pemerintah yang kita sebut Perhutanan Sosial,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya saat membuka rangkaian workshop.

Sejak awal peluncuran Program Perhutanan Sosial, pemerintah dan para aktivis telah berkolaborasi secara aktif. Mereka telah berkolaborasi sejak masa transisi pemerintahan di tahun 2014.

Setelah diskusi dan analisis data kehutanan secara menyeluruh, diperoleh kesimpulan bahwa luas ideal untuk akses kelola hutan masyarakat melalui Perhutanan Sosial adalah 12,7 juta hektar.

“Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektar itu akan membuat perbandingan akses kelola hutan dari sekitar hanya kurang dari 4 persen akses kelola bagi masyarakat sampai dengan Tahun 2014, bisa menjadi 30-35 persen akses kelola, termasuk dengan redistribusi dari kawasan hutan 4,1 juta hektar, ” kata Menteri Siti.

Disebutkan bahwa dalam akses kelola hutan ini, ukuran perizinan dan kerja sama masih digunakan. Dengan kata lain, sampai akhir capaian akses kelola hutan ini, jumlah 12,7 juta ha akan menjadi jumlah ideal untuk konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian perhutanan sosial kemudian dapat dilakukan secara realistis, dengan proyeksi 8 juta hektar hingga akhir 2024, dan saat ini telah mencapai lebih dari 7,08 juta hektar.

“Mengapa kita harus realistis, karena ternyata dalam kerja-kerja perhutanan sosial, begitu tinggi dan dinamisnya berkembang hal-hal menyangkut kehidupan masyarakat di desa, terutama desa-desa dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi tidak sesederhana hanya dengan diberi akses saja,” katanya.

Hingga Mei 2024, program Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar dengan 10.232 unit persetujuan Perhutanan Sosial dan melibatkan 1,3 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

Menteri Siti menegaskan kembali bahwa Perhutanan Sosial adalah kebijakan afirmatif pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dengan memberikan akses kelola hutan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses pasar dan permodalan.

Baca juga : Wakil Presiden Tegaskan Bansos untuk Orang Miskin dan Pemain Judi

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …