5 July 2024
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto (Dok. Detik)
Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto (Dok. Detik)

Menko Polhukam Tegaskan RPP Manajemen ASN Memungkinkan ASN Memenuhi Posisi di TNI/Polri

JAKARTA, IKNpost – Dalam diskusi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS), Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa RPP akan memungkinkan ASN menduduki jabatan struktural di TNI atau Polri dan sebaliknya.

“(Jabatan) ASN, (untuk) ASN-nya saja. Kalau TNI-Polri masih (aturan lama), seperti saya dulu TNI aktif, ya masih (hanya bisa isi) jabatan TNI,” ujar Menko Polhukam saat ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Menurut ketentuan baru dalam RPP Manajemen ASN ini, ASN dapat menduduki jabatan di struktural TNI.

“Ini hanya jabatan ASN-nya saja bukan TNI/Polri-nya yang efektif. Iya, hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” ucapnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas telah memberikan penjelasan tentang RPP Manajemen ASN. Menurut penjelasannya, salah satu perubahan dalam RPP adalah ketentuan tentang penempatan ASN di TNI-Polri.

Baca juga : Menghadapi Puasa dengan Nyaman: Saran Khusus untuk Penderita Maag

Azwar menolak anggapan bahwa undang-undang itu menghidupkan dwifungsi ABRI. Dia mengungkit UU TNI, yang juga membatasi penempatan militer di jabatan ASN.

“Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” kata MenPAN-RB seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3).

“Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati,” ujarnya

Baca juga : Lima Barang Ini Dilarang Masuk Indonesia oleh Kementerian Perdagangan

Loading

Silahkan Telusuri

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KASAD: Buatlah Sesuatu yang Baru dan Hindari Rutinitas!

JAKARTA, IKNpost – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengimbau para Taruna …