3 July 2024

Meningkatkan Ambang Batas Legislasi

Menurut hasil sementara dari rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sembilan dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu berpotensi tidak memenuhi ambang batas parlemen, yaitu minimal 4 persen suara sah. Namun, kesembilan partai tersebut diperkirakan hanya memperoleh suara akumulasi 10,31 persen (Litbang Kompas, 19/2).

Beberapa partai yang mungkin tidak dapat lolos ke DPR sudah melakukan kampanye secara menyeluruh, beberapa di antaranya memiliki hubungan dekat dengan pemerintah saat ini. Misalnya, anak Presiden Kaesang Pangarep diangkat menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sebelum Pemilu 2024.

Meskipun partai tersebut memiliki banyak poster kampanye, mungkin juga gagal mengirimkan wakilnya ke Senayan. Perindo juga ada. Mata uang, partaiMeskipun telah melakukan kampanye yang kuat, ini juga dapat gagal lolos ke Senayan.

Meskipun kampanye telah dimulai, partai-partai lainnya gagal mencapai target perolehan suara. Akibatnya, suara yang terlanjur diberikan kepada partai tersebut menjadi sia-sia. Hilang sama sekali. Jika diperhatikan dengan cermat, banyak partai politik yang mungkin tidak dapat memenuhi ambang batas tersebut adalah partai baru yang belum memiliki basis pemilih tetap.

Baca Juga : 12 TPS PSU di Jambi Selesai pada Sabtu

Beberapa di antaranya melakukan pengaderan instan dengan merekrut banyak figur publik yang tidak berpengalaman. Kami pasti ingat bagaimana Kaesang, putra Presiden Joko Widodo, secara tiba-tiba menjadi Ketua Umum PSI setelah bergabung dengan partai dan kemudian ditunjuk sebagai Ketum.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa pengaderan partai tidak berjalan dengan baik. Selain itu, prosedur seperti itu tidak akanpernah terjadi di partai dengan banyak anggota dan basis pendukung yang jelas.

Selain itu, sejumlah partai telah sibuk mempromosikan kader mereka melalui spanduk yang penuh dengan jargon jauh sebelum kampanye. Hasil dari kampanye seperti itu sudah jelas. Karena banyaknya gangguan visual, pemilih tidak menarik dan sistem pemilu tampak seperti ajang demokrasi “sampah”.

Daripada memperbaiki sumber daya manusia, partai politik hanya berkonsentrasi pada persaingan dalam sistem kepartaian yang terlalu banyak. Sangat penting untuk meningkatkan ambang batas penyederhanaan kepartaian, mengubah sistem pemilu, dan meningkatkan demokrasi internal partai. Meningkatkan ambang batas parlemen adalah caranya.

Peningkatan ambang batas tersebut tentu dimaksudkan untuk mencegah munculnya partai-partai instan yang tidak memiliki basis pemilih.pengaderan yang luar biasa. Sampai saat ini, tidak ada standar yang jelas yang digunakan partai politik untuk memilih dan mengusung calon legislatif. Akibatnya, partai politik seringkali memilih calon hanya berdasarkan popularitas, yang menyebabkan kualitas mereka dipertanyakan. Ambang batas yang lebih tinggi pasti akan memungkinkan partai politik untuk melakukan pengaderan dengan lebih selektif.

Hal ini harus dilakukan karena persyaratan yang sangat longgar untuk menjadi calon legislatif. Sangat tidak efektif dibandingkan dengan pekerjaan di lembaga di negara lain yang biasanya membutuhkan pengalaman tertentu dalam bidang yang relevan. Karena itu, menaikkan ambang batas akan mendorong partai politik untuk lebih selektif untuk mengurangi kemungkinan calon “abal-abal” dipilih. Partai politik secara logis tidak mungkinmengharapkan suara yang banyak tanpa mengangkat calon yang berkualitas.

Selain itu, hal ini secara tidak langsung akan memaksa partai politik untuk mengutamakan kualitas daripada kuantitas saat merekrut calon legislator. Akibatnya, para legislator diharapkan memiliki keahlian yang lebih tinggi dan visi negarawan yang kuat. Selain itu, peningkatan ambang batas parlemen akan menyebabkan lebih sedikit partai politik yang menduduki parlemen.

Bahkan berpotensi menjadi hanya dua poros sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, di mana hanya dua partai yang bersaing dalam setiap pemilu: Partai Demokrat dan Partai Republik, yang masing-masing mendominasi pemilihan dan berganti-ganti menjadi oposisi. Namun, mendominasi hanya dua partai tidak berarti ada partai lain. Sebaliknya, keberadaan dua partai tersebut mengurangi kemungkinan adanya poros ketiga.

di parlemen yang terdiri dari partai koalisi atau oposisi setengah. Ambang batas yang tinggi tidak hanya mencegah partai kecil untuk mendapatkan kursi, tetapi juga mendorong partai dengan dukungan minoritas untuk membentuk koalisi. Ini dapat mengubah dinamika politik menjadi lebih sinergis dan terbuka, memungkinkan suara minoritas untuk tetap terwakili melalui partisipasi dalam koalisi. Selain itu, kurangnya partai akan membuat masyarakat lebih mudah menilai kinerja masing-masing partai untuk dipertimbangkan di Pemilu berikutnya. Berikutnya, penganggaran.

Anggaran yang dialokasikan untuk dukungan dan pelatihan partai politik akan lebih tepat sasaran dalam situasi di mana jumlah partai tidak terlalu banyak. Ini dapat menghasilkan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan penekanan pada partai-partai yang memiliki potensi nyata untuk membentuk kebijakan.dan pemerintahan nasional.

Secara keseluruhan, perubahan ini akan berhasil jika disertai dengan pendidikan politik yang mendidik rakyat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Selain itu, diharapkan bahwa legislator yang terpilih memiliki kompetensi dan kualitas yang lebih tinggi sebagai hasil dari proses pengaderan yang terintegrasi dan selektif.

Loading

Silahkan Telusuri

Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital Damai Selama Pemilu 2024

JAKARTA, IKNpost – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan bahwa kolaborasi dari …