1 July 2024

Memahami Hak Interpelasi yang Didorong oleh Ganjar-Mahfud MD

“Jika DPR tidak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud pada Senin (19/2).

Dalam rapat internal pada 15 Februari lalu, mantan gubernur Jawa Tengah itu juga menyatakan bahwa dia telah menyarankan hak angket kepada partai pengusungnya di DPR, seperti PDIP dan PPP.

Namun, untuk mencapai lebih dari 50 persen anggota dewan, usulan itu harus mendapatkan banyak dukungan dari partai lain.

Karena itu, kami harus berkomunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin, katanya.

Sementara itu, Mahfud MD, Cawapres nomor tiga
menyebut bahwa partai-partai pengusungnya telah merencanakan untuk menggunakan hak interpelasi di DPR untuk memeriksa dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2024.

Di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2), Mahfud menyatakan, “Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung.

Baca Juga : Suara Anak Bambang Pacul Mengungguli Taj Yasin dalam Count DPD Asli

Apa yang ingin didorong Ganjar untuk meminta interpelasi karena dia sedang menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2024?

Hak untuk Interpelasi

Setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan strategis dan penting yang berdampak besar pada kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat.

Pasal 194 UU 17/2014 menyatakan bahwa setidaknya 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi harus mengajukan hak interpelasi.

Dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan harus menyertai usulan hak interpelasi.dan/atau pelaksanaan kebijakan yang akan dimintai keterangan oleh pemerintah, serta alasan untuk permintaan tersebut.

Setelah mendapat persetujuan dari rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, dan keputusan dibuat dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir, maka usulan itu resmi menjadi hak interpelasi DPR.

Jika rapat Paripurna DPR menyetujui hak interpelasi, presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis tentang topik interpelasi pada rapat Paripurna berikutnya.

Selanjutnya, DPR akan memutuskan untuk menerima atau menolak penjelasan pemerintah itu. Jika mereka melakukannya, hak interpelasi selesai, dan materinya tidak dapat diajukan kembali.

Namun, DPR dapat menggunakan hak lain apabila menolak penjelasan pemerintah.

Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan yang diberikan oleh pemerintah harus disahkan olehrapat paripurna DPR di mana lebih dari 50% anggota hadir, dan keputusan dibuat dengan persetujuan lebih dari 50% anggota yang hadir.

Loading

Silahkan Telusuri

Partai PKB

Uji Kelayakan Kandidat Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024 Dilakukan Oleh PKB

JAKARTA, IKNpost – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus melakukan Uji Kelayakan …