1 July 2024
mcdonald-malaysia
mcdonald-malaysia

McDonald’s Malaysia Tuntut Ganti Rugi Atas Gerakan Product Pro-Israel

McDonald’s Malaysia menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit atau senilai US$ 1,31 juta (Rp 20,1 miliar dengan kurs Rp 15.390). Gugatan ganti rugi itu dilayangkan kepada gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) yang dilakukan oleh warga Malaysia.

Melansir dari Reuters, Minggu (31/12/2023), Malaysia dengan negara mayoritas muslim merupakan salah satu pendukung setia Palestina. Beberapa merk makanan cepat saji yang mendukung Israel menjadi target aksi boikot di negara itu.


BACA JUGA : Menteri Perdagangan Akan Bangun Kembali Pasar Pagi Kebumen

Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), pemegang lisensi McDonald’s di Malaysia menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian unggahan di media sosial yang mengaitkan restoran tersebut dengan Israel. GAR menuntut BDS Malaysia atas pernyataan palsu dan memfitnah sehingga merugikan bisnisnya.

GAR menuduh BDS Malaysia menghasut masyarakat untuk memboikot McDonald’s Malaysia. Hal ini berimbas menurunnya pendapatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, perusahaan juga mengalami kerugian lainnya karena penutupan dan pengurangan jam operasional dari outletnya.

Sementara itu, pihak BDS Malaysia menyangkal dengan tegas tuduhan tersebut. Pihaknya juga akan menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum.


BACA JUGA : Menteri BUMN Erick Thohir Berniat Pangkas BUMN Dibawah 40%

Loading

Silahkan Telusuri

Harga Emas Hari Ini Tumbuh 10.000 Per Gram, Menjadi 1.360.000 Per Gram

JAKARTA, IKNpost – Harga emas Antam pagi ini dibuka pada level Rp 1.360.000 per gram, …