3 July 2024
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.

Mantan Dirjen Minerba Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA, IKNpost – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto dihukum pidana 3,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. 

Ridwan dan Sugeng juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain. Yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; Henry Julianto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral; dan Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. 

Mereka divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Hakim mengungkapkan hal memberatkan para terdakwa yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. 

Sedangkan hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain. 

Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding. 

“Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding,” ucap jaksa. 

Hukuman yang dikenakan kepada Ridwan dan Sugeng lebih rendah dari tuntutan yang dikenakan oleh JPU KPK, yaitu pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan tiga bulan kurungan.

Sementara Eric dan Yuli dituntut dengan pidana empat tahun penjara, dan Yuli dan Henry juga dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa juga menginginkan ketiga terdakwa ini membayar denda sebesar Rp500 juta sekaligus hukuman penjara tiga bulan.

Baca juga : Sepanjang Tahun 2023–2024, Polisi Tangani 1.196 Kasus Judi Online

Loading

Silahkan Telusuri

Pengganguran Usia Muda, karena Adanya Kesenjangan Keahlian?

JAKARTA, IKNpost – Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 9,9 juta anak muda …